CSR (Corporate Social Responsibility) atau Tanggung Jawab Sosial yang diemban olej perusahaan, pada saat ini jamak dilakukan oleh perusahaan sebagai media untuk membangun citra perusahaan, juga karena kesadaran perusahaan sebagai salah satu anggota dari lingkungan itu sendiri. sehingga lingkungan yang baik dan kondusif akan mendukung kelancaran operasional perusahaan untuk meraup keuntungan, bahkan sejak tahun 2007 sudah diwajibkan oleh pemerintah melalui Undang-undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, pasal 74 yang berbunyi: Perseroan wajib menganggarkan dana pelaksanaan tanggungjawab sosial, terutama perseroan yang menjalankan kegiatan usaha yang berkaitan dengan sumber daya alam.
Gagasan CSR menggarisbawahi bahwa perusahaan bukan lagi bertanggungjawab pada kegiatan ekonomi atau mencari keuntungan, melainkan juga harus bertanggungjawab pada kondisi sosial dan lingkungan. Sebuah perusahaan adalah institusi yang berperan penting dalam masyarakat, maka sudah selayaknya perusahaan mengambil keputusan bersama.
CSR seharusnya bukan menjadi beban kita, bukan pula menjadi sebuah kegiatan yang bersifat sukarela yang bisa dilakukan, boleh juga tidak. Padahal perusahaan sebagai subyek hukum seyogyanya juag menjadi "makhluk sosial" yang memperhatikan lingkungan sosialnya. Dengan begitu, lingkungan tidajk merasa asing dengan perusahaan. Ketika sebuah lingkungan tidak lagi asing dengan perusahaan, manfaat citra yang baik akan dirasakan oleh perusahaan dalam menjalankan operasinya, dan masyarakat pun juga akan merasakan pula manfaat yang diberikan perusahaan ketika menjalankan program CSR-nya.
CSR dan kepedulian perusahaan terhadap tanggungjawab sosial terkait erat dengan corporate accountability atau kewajiban perusahaan bertindak sesuai hukum dan norma-norma sosial, agar tidak berhadapan dengan konsekuensi-konsekuensi yang dapat menyeretnya ke pengadilan.
CSR Sebagai Nyawa Perusahaan
CSR seharusnya didorong dengan menerjemahkannya sebagai perencanaan strategis usaha, yang juga dilakukan sebagai kewajiban, bukan kesukarelaan.
CSR bukanlah suatu tempelan dalam perusahaan. Namun adlaah nyawa perusahaan. Menurut Michael Porter, aktivitas CSR harus mampu memperbaiki apa yang disebut "konteks Kompetitif", yaitu kualitas lingkungan bisnis dimana perusahaan beroperasi. Bentuknya bisa berupa ketersediaan sumber daya dengan dukungan pemerintah dan masyarakat, ketersedian infrastruktur dan kluster industri, dan sebagainya.
Aktivitas CSR haruslah berada dalam buttom line business goal seperti: mendongkrak penjualan dan pangsa pasar, membangun positioning merk, menarik motivasi, membangun loyalitas karyawan, mengurangi biaya operasional, hingga membangun citra korporat di pasar modal. Dengan pendekatan baru, CSR bukan lagi tempelan atau aktivitas yang terpinggirkan, tapi menjadi nyawa perusahaan. KEgiatan CSR yang diarahkan untuk memperbaiki konteks korporat ini memungkinkan terjadinya penyesuaian antara manfaat sosial dan bisnis, yang berjuang pada perbaikan prospek jangka panjang perusahaan. Hal ini penting yang harus perlu diiingat, siapa yang memuai ia yang menanam, maka CSR ini tentu dampaknya akan baik bagi siapapun.
0 komentar:
Posting Komentar