Rabu, 18 November 2009

Pengendalian Interen dan pemberantasan Korupsi

A. PENDAHULUAN

Dalam memasuki perkembangan dunia ekonomi yang semakin luas saat ini, setiap perusahaan yang tumbuh dan berkembang memerlukan suatu pengendalian intern persediaan yang baik dalam mendukung dan memperlancar kegiatannya produksinya. Dalam mewujudkannya dibutuhkan berbagai macam faktor pendukung baik langsung maupun tidak langsung dalam suatu proses kegiatan perusahaan.

Tujuan utama perusahaan adalah memperoleh laba yang optimal sesuai dengan pertumbuhan perusahaan dalam jangka panjang, sehingga dapat menjamin kelangsungan hidup perusahaan. Banyak hal yang telah direncanakan tetapi dalam pelaksanaannya tidak dapat berjalan sesuai dengan apa yang diharapkan.

Disamping itu persaingan yang terjadi didunia usaha pada saat ini semakin ketat, sehingga menyebabkan masalah-masalah yang harus dihadapi oleh perusahaan semakin banyak dan semakin komplek. Salah satu permasalahan yang sering dihadapi oleh perusahaan terutama perusahaan pengolahan yang besar adalah mengenai pengolahan persediaan bahan baku yang baik. Karena persediaan merupakan asset perusahaan yang cukup besar, sehingga apabila dalam penanganannya tidak dilakukan dengan baik, maka akan menimbulkan kerugian yang cukup besar bagi perusahaan sementara perusahaan sudah cukup besar didalam mensiasati keadaan perekonomian yang serba sulit ini agar dapat tetap bertahan hidup.

Perusahaan harus menyadari perlunya manajemen yang baik dengan menerapkan pengendalian intern yang memadai agar tercapai pengelolaan yang lebih efektif dalam kegiatan perusahaan. Pengendalian intern yang memadai tidak menjamin bahwa semua penyimpangan atas tindakan yang merugikan perusahaan dapat dihindarkan sama sekali, tetapi kemungkinan-kemungkinan tersebut diusahakan dapat seminimal mungkin.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara Pasal 55 ayat (4) dan Pasal 56 ayat (4), yang kemudian diatur dalam Pasal 25 Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006, tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah, Menteri/Pimpinan Lembaga, Gubernur/Bupati/Walikota dan Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah selaku Pengguna Anggaran/Pengguna Barang dalam menyampaikan pertanggungjawaban berupa laporan keuangan, harus disertai dengan pernyataan tanggung jawab. Pernyataan tanggung jawab tersebut selain harus menyatakan bahwa laporan keuangan itu isinya telah menyajikan informasi pelaksanaan anggaran dan posisi keuangan secara layak sesuai dengan standar akuntansi pemerintahan, juga harus menyatakan bahwa laporan keuangan telah disusun berdasarkan sistem pengendalian intern yang memadai.

Pernyataan tanggung jawab bahwa laporan keuangan telah disusun berdasarkan sistem pengendalian intern yang memadai, berarti pemberi pernyataan (Menteri/Pimpinan Lembaga, Gubernur/Bupati/Walikota dan Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah selaku Pengguna Anggaran/Pengguna Barang) memberikan keyakinan yang memadai kepada pengguna laporan keuangan tentang keandalan pelaporan keuangan, efektivitas dan efisiensi operasi, dan kepatuhan terhadap hukum dan peraturan yang berlaku.

Pernyatan tersebut memiliki makna dan tanggung jawab yang besar bagi pemberi pernyataan, terutama dalam hubungannya mendukung upaya pemerintah memberantas berbagai bentuk korupsi. Betulkah ada keterkaitan antara pengendalian intern dengan korupsi?

B. PENGENDALIAN INTERN ATAU PENGENDALIAN MANAJEMEN

Dalam sektor swasta, pengendalian intern (internal control) pada awalnya lebih menekankan kepada pengendalian akuntansi keuangan, untuk memberikan keyakinan yang memadai tentang keandalan pelaporan keuangan.

Dalam sektor publik, sistem pengendalian itu diperlukan tidak hanya untuk pengendalian dalam akuntansi keuangan, tetapi juga untuk memberikan jaminan dilaksanakannya strategi organisasi secara efektif dan efisien sehingga tujuan organisasi dapat dicapai. Oleh karena itu dalam sektor publik, sistem pengendalian dalam suatu organisasi lebih dikenal dengan pengendalian manajemen (management control).

Menurut General Accounting Office (GAO) dalam “Comprehensive Audit Manual” (seperti dikutip Sawyer, 1988:100) pengendalian manajemen adalah beberapa cara atau alat yang digunakan oleh manajemen dalam melaksanakan fungsi pengendalian dalam mencapai tujuan entitas, yaitu

(1) organisasi,

(2) kebijakan-kebijakan (policies),

(3) prosedur-prosedur,

(4) pegawai,

(5) akuntansi,

(6) anggaran,

(7) pelaporan, dan

(8) review intern (internal review).

Pengendalian manajemen menurut Mardiasmo (2004:45) adalah untuk memberikan jaminan dilaksanakannya strategi organisasi secara efektif dan efisien sehingga tujuan organisasi dapat dicapai. Pengendalian manajemen meliputi beberapa aktivitas, yaitu:

(1) perencanaan,

(2) koordinasi antar berbagai bagian dalam organisasi,

(3) komunikasi informasi,

(4) pengambilan keputusan,

(5) memotivasi orang-orang dalam organisasi agar berprilaku sesuai dengan

tujuan organisasi,

(6) pengendalian, dan

(7) penilaian kinerja

Dalam kaitannya dengan pengendalian manajemen, Badan Pemeriksa Keuangan (1995) menyatakan sebagai berikut: Pengendalian manajemen, dalam arti yang paling luas, meliputi struktur organisasi, metode, dan prosedur yang digunakan oleh manajemen untuk memberikan jaminan bahwa tujuannya dapat dicapai.

Pengendalian manajemen mencakup proses perencanaan, pengorganisasian, pengarahan, dan pengendalian operasi program. Pengendalian manajemen tersebut meliputi sistem pengukuran, pelaporan, dan pemantauan kinerja program.

Suatu audit atas laporan keuangan perusahaan akan mendasarkan kepada hasil evaluasi pengendalian intern. Didorong oleh terjadinya berbagai kegagalan audit pada perusahaan-perusahaan di Amerika Serikat terutama yang sudah go public, maka pengendalian intern dalam sektor swasta yang semula menekankan kepada pengendalian akuntansi keuangan, kemudian berkembang ke arah pengertian pengendalian intern yang lebih luas.

Istilah lain yang dipersamakan dengan pengendalian manajemen adalah pengendalian intern, yaitu “seluruh kebijakan, prosedur dan praktik akuntansi yang dibuat oleh manajemen untuk membantu mereka melindungi organisasi dari kesalahan (error) dan penyalahgunaan (fraud). (Basalamah, 1995). PPA – STAN (1992) menyebutkan bahwa istilah pengendalian manajemen digunakan oleh auditor intern, sedangkan pengendalian intern digunakan oleh auditor ekstern dalam kaitannya dengan audit umum atau financial.

Menurut (Wilkinson, 2000), Pengendalian internal (control internal) Adalah suatu proses yang dijalakankan oleh manajemen, dewan komisaris, dan personalia lain dalam suatu entitas untuk mencapai tujuan yang dikategorikan sbb:

1. Menghasilkan pelaporan keuangan yang andal
2. Mencapai efesiensi dan efektivitas usaha
3. Mematuhi undang-undang dan peraturan yang berlaku

Dalam usaha mengembangkan pengertian pengendalian intern itu, lahirlah suatu grup studi dari berbagai organisasi profesi akuntansi dan audit di Amerika Serikat yaitu American Institute of Certified Public Accountants (AICPA), American Accounting Association (AAA), The Institute of Internal Auditors (IIA), Institute of Management Accountants (IMA), dan Financial Executives Institute (FEI), yang dikenal dengan COSO. Grup studi yang populer dengan nama COSO (Committee of Sponsoring Organizations of the Treadway Comissions) ini, pada September 1992 menyampaikan laporan dengan judul “Internal Control – Integrated Framework”.

Dalam laporan itu COSO memberikan suatu kerangka kerja pengendalian intern umum yang didesain untuk memuaskan kebutuhan semua kelompok yang berhubungan dengan pengendalian intern, yaitu manajemen entitas, auditor ekstern dan intern, manajemen keuangan, akuntan manajemen, serta pemegang otoritas (pasar modal). Tujuan pengendalian intern menjadi luas, mencakup tidak hanya untuk menjamin keandalan pelaporan keuangan, tetapi juga untuk efektivitas dan efisiensi operasi, serta kepatuhan terhadap hukum dan peraturan yang berlaku.

COSO mengemukakan sistem yang lebih komprehensif di mana struktur pengendalian internal ini dianggap relevan untuk mencapai tujuan organisasi baik tujuan keuangan maupun non keuangan. Sistem pengendalian internal yang dirumuskan COSO memiliki orientasi keuangan maupun non keuangan. Komponen yang ada di dalamnya meliputi lima kategori sebagai berikut: lingkungan pengendalian, pengukuran resiko, aktivitas pengendalian, informasi dan komunikasi, dan pemantauan.

Dengan adanya definisi pengendalian intern yang lebih luas dari COSO itu, maka secara fundamental terdapat titik temu antara pengendalian intern yang selama ini berkembang dalam sektor swasta, dengan pengendalian manajemen yang terutama berkembang dalam sektor publik. Menurut GAO apabila pengendalian intern itu merupakan bagian integral dari sistem yang digunakan oleh manajemen yang tidak terbatas pada aspek keuangan saja, maka pengendalian intern itu memiliki pengertian yang sama dengan pengendalian manajemen (GAO, 1990:9).

C. MASALAH POKOK AKUNTANSI PEMERINTAHAN DAN AUDITOR

Menurut Robert Klitgaard, Yayasan Obor Indonesia, 1998, Tiga masalah pokok yang dihadapi akuntan pemerintahan dan auditor adalah lingkungan pengawasan umum, risiko melekat untuk berkorupsi dan sarana pengamanan.

Dari berbagai data empirik yang diperoleh dari simpulan hasil pengawasan (apa yang dilakukan BPK, BPKP, maupun Inspektorat Jenderal) selalu mengindikasikan bahwa kesalahan, ketidaktertiban, penyimpangan, penyelewengan, dan ketidakpatuhan terhadap peraturan perundangan disebabkan karena SISTEM PENGENDALIAN INTERNAL tidak berjalan.

Agak sulit mencari negara percontohan yang telah membangun sistem kendali internal terhadap korupsi. AS merupakan negara yang telah merumuskan kendali internal terhadap korupsi.

Di Amerika Serikat, konsep-konsep COSO mengenai pengendalian intern ini telah diadopsi oleh banyak organisasi swasta, dan banyak entitas pemerintahan (Tunggal, 2000:29). Demikian pula hal ini terjadi di Indonesia. Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) mengadopsi definisi pengendalian intern dari COSO, seperti dinyatakan dalam PSA No. 69 (IAI,2001:319.2), yaitu: ”Pengendalian intern adalah suatu proses – yang dijalankan oleh dewan komisaris, manajemen, dan personil lain entitas – yang didesain untuk memberikan keyakinan memadai tentang pencapaian tiga golongan tujuan berikut ini: (a) keandalan pelaporan keuangan, (b) efektivitas dan efisiensi operasi, dan (c) kepatuhan terhadap hukum dan peraturan yang berlaku.”

Pemerintah RI melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 59 / PMK .06 / 2005, tanggal 20 Juli 2005 tentang Sistem Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Pemerintah Pusat, dengan sedikit penyesuaian dalam susunan tujuannya, juga mengadopsi definisi pengendalian intern dari COSO. Dalam Peraturan Menteri Keuangan itu, pengendalian intern didefinisikan dengan “suatu proses yang dipengaruhi oleh manajemen yang diciptakan untuk memberikan keyakinan yang memadai dalam pencapaian efektivitas, efisiensi, ketaatan terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku, dan keandalan penyajian laporan keuangan pemerintah”. Dengan demikian baik sektor swasta maupun sektor pemerintah di Indonesia, mengadopsi pengertian pengendalian intern menurut COSO.

D. KOMPONEN PENGENDALIAN INTERN

Pengendalian intern sebagaimana didefinisikan oleh COSO, terdiri atas lima komponen yang saling terkait, yaitu:

1. Lingkungan pengendalian

2. Penaksiran risiko

3. Aktivitas pengendalian

4. Informasi dan komunikasi

5. Pemantauan

I. Lingkungan Pengendalian (Control Environment)

Lingkungan pengendalian adalah tindakan, kebijakan, dan prosedur yang merefleksikan seluruh sikap top manajemen, dewan komisaris, dan pemilik entitas tentang pentingnya pengendalian dalam suatu entitas, yang mencakup :

a. Integritas dan nilai etika (integrity and ethical values);

b. Komitmen terhadap kompetensi (commitment to competence);

c. Partisipasi dewan komisaris atau komite audit (Board of Directors or Audit

Committee participation);

d. Filosofi dan gaya operasi manajemen (management’s philosophy and operating

style);

e. Struktur organisasi (organizational structure);

f. Pemberian otoritas dan tanggung jawab (assigment of authority and

responsibility);

g. Kebijakan dan praktik sumber daya manusia (human resource policies and

practices).

II. Penaksiran Risiko (Risk Assessment)

Penaksiran risiko dalam sistem pengendalian intern adalah usaha manajemen untuk mengidentifikasi dan menganalisis risiko yang relevan dalam menyiapkan laporan keuangan sesuai dengan standar akuntansi keuangan.

III. Aktivitas Pengendalian (Control Activities)

Aktivitas pengendalian adalah kebijakan dan prosedur yang dibangun oleh manajemen untuk mencapai tujuan laporan keuangan yang obyektif. Aktivitas pengendalian dapat digolongkan dalam pemisahan tugas yang memadai, otorisasi yang tepat atas transaksi dan aktivitas, pendokumentasian dan pencatatan yang cukup, pengawasan aset antara catatan dan fisik, serta pemeriksaan independen atas kinerja.

Prosedur pengendalian ditetapkan untuk menstandarisasi proses kerja sehingga menjamin tercapainya tujuan perusahaan dan mencegah atau mendeteksi terjadinya ketidakberesan dan kesalahan. Prosedur pengendalian meliputi hal-hal sebagai berikut:

1. Personil yang kompeten, mutasi tugas dan cuti wajib.

2. Pelimpahan tanggung jawab.

3. Pemisahan tanggung jawab untuk kegiatan terkait.

4. Pemisahan fungsi akuntansi, penyimpanan aset dan operasional.

IV. Informasi dan Komunikasi (Information and Communication)

Informasi dan komunikasi dalam pengendalian intern adalah metode yang dipergunakan untuk mengidentifikasi, mengumpulkan, mengklasifikasi, mencatat dan melaporkan semua transaksi entitas, serta untuk memelihara akuntabilitas yang berhubungan dengan aset. Transaksi-transaksi harus memuaskan dalam hal eksistensi, kelengkapan, ketepatan, klasifikasi, tepat waktu, serta dalam posting dan mengikhtisarkan.

V. Pemantauan (Monitoring)

Pemantauan kegiatan pengendalian intern secara periodik harus dipantau oleh manajemen. Pemantauan meliputi penilaian atas kualitas kinerja pengendalian intern untuk menentukan apakah operasi pengendalian memerlukan modifikasi atau perbaikan.

E. FONDASI PENGENDALIAN INTERN

Kerangka pengendalian intern menurut COSO tidak hanya mempertimbangkan penilaian atas pengendalian keras (hard controls) seperti pemisahan tugas, pengawasan asset, sistem pencatatan dan pemantauan kegiatan, tetapi juga mempertimbangkan pengendalian lunak (soft controls) seperti integritas dan nilai etis, komitmen terhadap kompetensi, serta filosofi dan gaya operasi manajemen. COSO menekankan pengendalian intern kepada penyebab akar yang sistemik (systemic root causes), berfokus pada pelanggan (customer-focused), dan berorientasi pada hasil (outcome oriented).

Pengendalian intern tidak mungkin efektif melalui keempat komponen (penaksiran risiko, aktivitas pengendalian, informasi dan komunikasi serta pemantauan), tanpa lingkungan pengendalian yang efektif. Menurut COSO, lingkungan pengendalian merupakan fondasi bangunan sistem pengendalian intern. Begitu juga menurut Larry F. Konrath (dalam Auditing, Concept and Applications, a Risk Analyses Approach, 1999:208).

Seperti halnya COSO dan Konrath, Arens juga sependapat tentang lingkungan pengendalian merupakan faktor utama pengendalian intern. Menurut Arens, lingkungan pengendalian adalah payung yang memayungi keempat komponen pengendalian intern lainnya (Arrens, 1997:294).

Perumpamaan lingkungan pengendalian sebagai fondasi dari pengendalian intern oleh COSO dan Konrath, serta perumpamaan sebagai payung oleh Arens, tentunya bukan tanpa makna. Lihat saja , tentunya rumah akan cepat roboh, apabila fondasinya tidak kuat. Begitu juga perumpamaan lingkungan pengendalian intern oleh Arens. Tanpa payung tidak dapat berlindung dari terik matahari, atau dari guyuran hujan apabila terjadi perubahan cuaca.

F. PENGENDALIAN INTERN DAN KECURANGAN

Adakah hubungan pengendalian intern dengan korupsi? Hasil survai yang dilakukan oleh KPMG dalam “KPMG, 1998 Fraud Survey”, New York: KPMG,1998, sebagaimana dikutip Tunggal, 2000:103) menunjukkan, bahwa dari jawaban responden lemahnya pengendalian intern merupakan penyebab tertinggi terjadinya kecurangan (fraud). Kemudian disusul oleh manajemen yang mengabaikan pengendalian intern. Lengkapnya urutan penyebab terjadinya kecurangan berdasarkan jawaban responden sebagai berikut:

a. Lemahnya pengendalian intern;

b. Manajemen mengabaikan pengendalian intern;

c. Kolusi di antara para pegawai dan pihak ketiga;

d. Kolusi di antara para pegawai, atau manajemen;

e. Kurangnya pengendalian terhadap manajemen oleh komisaris;

f. Lemah atau tidak adanya kebijakan etika korporasi.

G. Membangun Akhlak

Hasil survei oleh KPMG itu dengan jelas menunjukkan, keterkaitan antara pengendalian intern dengan kecurangan. Menurut hasil survai lemahnya pengendalian intern merupakan penyebab utama terjadinya kecurangan. Berikutnya kecurangan terjadi karena manajemen mengabaikan pengendalian intern, dan bagaimana pun baiknya pengendalian intern, kalau terjadi kolusi, maka semua pertahanan dan pencegahan akan jebol, dan kecurangan akan tetap terjadi. Kolusi bisa terjadi di antara pegawai, di antara pimpinan, di antara pegawai dengan pimpinan, dan diantara pimpinan dan atau para pegawai dengan pihak ketiga seperti dengan para rekanan. Kecurangan adalah unsur utama perbuatan korupsi. Usaha untuk meningkatkan dan membangun system pengendalian intern, merupakan salah satu upaya dalam mencegah terjadinya kecurangan atau korupsi. Oleh karena itu, Undang-undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara dalam Pasal 58, dengan sangat tepat mengamanatkan kepada Presiden RI selaku Kepala Pemerintahan, agar mengatur dan menyelenggarakan sistem pengendalian intern di lingkungan pemerintahan secara menyeluruh, untuk meningkatkan kinerja, transparansi, dan akuntabilitas pengelolaan keuangan negara.

Dalam sistem pengendalian intern selain pengendalian keras (hard controls), perlu diperhatikan pengendalian lunak (soft controls), seperti lingkungan pengendalian sebagai fondasi pengendalian intern. Sebab bagaimana pun baiknya manajemen melakukan sistem pengendalian dalam penaksiran risiko, aktivitas pengendalian, informasi dan komunikasi, serta pemantauan, namun apabila fondasi sumber daya manusianya sebagai pelaksana dari sistem itu tidak memiliki integritas, nilai etika, moral, dan akhlak, maka pengendalian intern tidak akan berfungsi dengan efektif untuk mencegah terjadinya kecurangan atau korupsi. Ibarat bangunan rumah, fondasi yang tidak kuat, akan mengakibatkan bangunan tidak kuat pula, yang pada akhirnya bangunan itu akan mudah runtuh bila diterpa angin kencang atau badai. Oleh karena itu, dalam membangun sistem pengendalian intern, sudah seharusnya memperhatikan juga pembangunan integritas, nilai etika, dan moral sumber daya manusia pelaksananya. Dengan kata lain, membangun akhlak sumber daya manusia merupakan bagian integral dalam kerangka membangun sistem pengendalian intern.

H. PENUTUP

KESIMPULAN

Pengendalian intern terdiri atas lima komponen yang saling terkait, yaitu:

1. Lingkungan pengendalian

2. Penaksiran risiko

3. Aktivitas pengendalian

4. Informasi dan komunikasi

5. Pemantauan

Agar sistem pengendalian manajemen secara internal dapat berjalan dengan baik, dan agar pelaksanaan tugas pokok dapat berjalan secara effisien, efektif, transparan sehingga dapat menghilangkan adanya kecurangan atau korupsi dapat dilakukan dengan pendekatan sebagai berikut :

PREEMPTIF

Yaitu tindakan penyadaran terhadap seluruh anggota organisasi (unsur Pimpinan/ Staf bahwa segala sesuatu tindakan yang dilakukan dapat mendorong terjadinya pelanggaran harus dihindarkan).

PREVENTIF

Yaitu segala tindakan yang diarahkan untuk mencegah sedini mungkin kemungkinan terjadinya penyelewengan/ penyimpangan dengan cara melakukan pembenahan sistem, prosedur dan tatacara untuk menutup peluang terjadinya pelanggaran tersebut.

REPRESIF

Segala tindakan yang dilakukan setelah suatu perbuatan dinyatakan telah terjadi penyelewengan/penyimpangan, sesuai dengan kaidah hukum yang berlaku.

DETEKTIF

Yaitu suatu proses penguraian tentang langkah-langkah yang harus dilakukan agar apabila suatu perbuatan penyelewengan/penyimpangan sudah terlanjur terjadi, maka semaksimal mungkin penyelewengan tersebut dapat diidentifikasi dalam waktu yang sesingkat-singkatnya .

DAFTAR PUSTAKA

Mardiasmo. 2004. Akuntansi Sektor Publik. Yogyakarta: Andi.

www.bpkp.go.id

www.jurnalskripsi.com

www.wikipedia.com

www.ksap.org

1 komentar:

Unknown mengatakan...

waw artikel yang sangat menarik dan bermanfaat .saya senang membaca artikel anda karena selain artikelnya yang menarik tampilan halamannya juga bagus .Ditunggu postingan berikutnya yaa .... salam yaa

Posting Komentar